OfficialKarir.com – Lowongan Kerja Terbaru 2024. Sebuah situs yang memberikan informasi lowongan kerja BUMN, Bank, Swasta, Seputar CPNS untuk bagi teman-teman yang berasal dari lulusan pendidkan SMA SMK MA D3, S1, dan S2.
Adapun lowongan kerja yang diberikan 100% GRATIS Tanpa dipungut biaya sepeserpun. Mohon untuk tidak memberikan biaya apapun kepada oknum yang mengaku instansi atau perusahaan yang meminta biaya tersebut.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota membuka pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat diseluruh Indonesia. Berikut informasi persyaratan, cara daftar, dan peran Pengawas TPS dalam Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu terdiri dari beberapa bagian yaitu, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. Memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, BAWASLU membuka pendaftaran Pengawas TPS untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat. Pengawas TPS merupakan pengawas pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Laki-laki dan Perempuan;
3. Pada saat pendaftaran berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, serta adil;
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
7. Berpendidikan paling minimal SMA/SMK sederajat;
8. Berdomisili di kecamatan/kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
9. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Tidak sedang berada dalam keanggotaan partai politik. Dan sudah mengundurkan diri sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
11. Tidak sedang berada dalam jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silahkan UNDUH DISINI
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) pada tanggal 2-6 Januari 2024
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 2-6 Januari 2024
3. Pengumuman Perpanjangan pada tanggal 7 Januari 2024
4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) pada tanggal 7 – 8 Januari 2024
5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada tanggal 7 – 8 Januari 2024
6. Pengumuman Lulus Administrasi pada tanggal 10 Januari 2024
7. Tanggapan /masukan masyarakat pada tanggal 10 – 21 januari 2024
8. Wawancara pada tanggal 2 – 17 Januari 2024
9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada tanggal 18 – 19 Januari 2024
10. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada tanggal 19 – 21 Januari 2024
11. Pelantikan Pengawas pada tanggal TPS tanggal 22 Januari 2024
12. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada tanggal 24 jan – 7 Febr 2024
Cara Daftar dan Rincian Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Cek pengumuman rekrutmen PTPS di website atau akun medsos Bawaslu kabupaten/kota sesuai domisili;
2. Unduh format surat pendaftaran dan berkas persyaratan jika ada atau datangi kantor Panwascam di daerah masing-masing ;
3. Minta formulir pendaftaran dan informasi mekanisme tata cara untuk mendaftar ;
4. Lengkapi formulir pendaftaran dan semua berkas pernyaratan sesuai ketentuan yang berlaku ;
5. Serahkan surat pendaftaran PTPS 2024 dan berkas pernyaratannya ke Panwascam ;
6. Tunggu pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS 2024
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.