- Sehat dalam jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,
- Mempunyai keahlian, integritas, jiwa kepemimpinan, pengalaman kerja, sifat jujur, serta perilaku yang baik dan memiliki dedikasi yang tinggi demi untuk memajukan dan mengembangkan PT. JPEN (Perseroda)
- Pendidikan terakhir minimal lulusan Sarjana (S-1),
- Mempunyai pengetahuan penyelenggaraan sistem Pemerintahan Daerah.
- Mempunyai pengetahuan tentang persoalan manajemen perusahaan.
- Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan usaha bidang usaha migas, pertambangan umum dan energi.
- Memiliki Pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam memimpin perusahaan (minimal posisi setingkat Manager) perusahaan berbadan hukum, dimana untuk posisi Direktur Utama minimal 2 (dua) tahun diantaranya dalam bidang usaha migas dan/atau pertambangan umum dan/atau energi, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya, dengan penilaian baik.
- Berusia minimal 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada tanggal 3 April 2020 pada saat melamar pekerjaan ini,
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan bangkrut.
- Tidak pemah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
- Tidak sedang menjalani sanksi masa hukuman pidana.
- Tidak pernah tercatat dalam daftar kredit macet pada sektor perbankan.
- Tidak sedang dalam posisi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia.
- Sehat dalam jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,
- Mempunyai keahlian, integritas, jiwa kepemimpinan, pengalaman kerja, sifat jujur, serta perilaku yang baik dan memiliki dedikasi yang tinggi demi untuk memajukan dan mengembangkan PT. JPEN (Perseroda)
- Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
- Pendidikan terakhir minimal lulusan Sarjana (S-1),
- Berusia maksimal 60 terhitung pada tanggal 3 April 2020,
- Tidak pernah dinyatakan bangkrut dalam memimpin suatu perusaahaan,
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan bangkrut.
- Tidak sedang menjalani sanksi masa hukuman pidana.
- Tidak pernah tercatat dalam daftar kredit macet pada sektor perbankan.
- Tidak sedang dalam posisi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Batas lamaran : 3 April 2020
Wilayah / lokasi kerja : Jawa Tengah